Simpanan berjangka dengan rentang waktu tertentu yang memiliki berbagai fasilitas dan keunggulan.
Simpanan diakad berdasarkan prinsip Mudharabah, dengan nisbah sebagai berikut:
• Jangka waktu 3 Bulan Nisbah 40% Anggota : 60% BMT
• Jangka waktu 6 Bulan Nisbah 50% Anggota : 50% BMT
• Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 60% Anggota : 40% BMT
✅ Transaksi mudah dan sesuai syariah
✅ Aman dan transparan
✅ Bagi hasil kompetitif
✅ Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
✅ Tanpa potongan dan biaya administrasi bulanan
✅ Tersedia layanan antar jemput
• Pembukaan rekening Rp 25.000
• Setoran minimal Rp 1.000.000,-
• Jangka waktu yang fleksibel : 3, 6, dan 12 bulan
• Penarikan simpanan hanya dapat dilakukan ketika jatuh tempo
• FC Kartu identitas KTP/SIM dan KK yang masih berlaku
• Mengisi form pendaftaran keanggotaan
© 2025 www.bmtmitraniaga.com